• Sabtu, 17 Oktober 2026

Warga Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di Tamansari, Gubernur Jabar Janji Tindaklanjuti

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 15 April 2025 | 02:52 WIB
Warga Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di Tamansari, Gubernur Jabar Janji Tindaklanjuti
Warga Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di Tamansari, Gubernur Jabar Janji Tindaklanjuti

MAHATVA.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menerima laporan langsung dari warga terkait dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Prima Mustika Candra (PMC) di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor, Senin (14/04/2025).

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum warga, Dwi Arswendo, saat Gubernur sedang meninjau lokasi longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor. 

Di tengah kerumunan masyarakat, Dwi mengungkapkan bahwa aktivitas PT PMC telah merusak lahan pertanian milik warga di Sukaluyu, Tamansari.

"Melaporkan soal pengrusakan lingkungan dan pertanian warga pak, oleh PT PMC," kata Dwi.

Menanggapi hal itu, KDM segera menanyakan lokasi dan pelaku perusakan lingkungan.

Setelah mendapat penjelasan bahwa PT PMC yang bertanggung jawab, KDM menyarankan agar laporan diajukan secara resmi. Dwi pun mengaku bahwa pihaknya telah melapor ke Bupati Bogor namun belum mendapat tanggapan.

KDM kemudian menyatakan akan turun tangan secara langsung dan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat.

"Ya sudah nanti saya besok jalan dan akan melaporkan ke Polda ya," ujar KDM.

Dwi juga menjelaskan bahwa lahan yang saat ini diratakan oleh buldoser akan dibangun menjadi area komersial seperti perumahan dan tempat wisata, padahal status tanah masih merupakan lahan garapan.

Ketika ditanya soal dasar hukum kepemilikan tanah, Dwi menyebut bahwa PT PMC mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meski perizinannya disebut belum lengkap. KDM pun meminta Dwi menyampaikan pernyataan secara terbuka di depan kamera.

Setelah itu, Gubernur Jabar berjanji akan menurunkan Satpol PP Jawa Barat untuk meninjau lokasi dan memastikan proses hukum berjalan. Ia juga berkomitmen membawa kasus ini ke Polda Jabar.

"Nanti saya akan bawa Satuan Polisi Pamong Praja, dan tindak pidananya akan saya bawa ke Polda Jabar, terimakasih," tandas KDM.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Sukaluyu telah melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (11/04/2025) di Kantor Kecamatan Tamansari. Mereka menuntut agar aktivitas cut and fill oleh PT PMC dihentikan karena dinilai merusak lingkungan dan menghilangkan lahan pertanian mereka.

Selain itu, warga juga mendesak pengembalian lahan eks-HGU PT Perkebunan Sebelas Cimulang Ciomas untuk fungsi pertanian dan kehutanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X