• Minggu, 18 Oktober 2026

6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Emas Rp3,3 Triliun

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 16 Mei 2025 | 13:55 WIB
6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Emas Rp3,3 Triliun
6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Emas Rp3,3 Triliun

Kerugian Negara Mencapai Rp3,3 Triliun

Jaksa meyakini kerja sama ilegal ini menguntungkan pihak swasta, namun mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,3 triliun. Selain itu, praktik ini dinilai mencoreng reputasi sertifikasi logam mulia nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X