• Sabtu, 17 Oktober 2026

6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Emas Rp3,3 Triliun

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 16 Mei 2025 | 13:55 WIB
6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Emas Rp3,3 Triliun
6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Emas Rp3,3 Triliun

Tuntutan Tambahan: Denda Rp750 Juta

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.

JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer.

Modus Korupsi: Pemurnian Emas Ilegal dan Sertifikasi Palsu

Kasus ini bermula dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) milik PT Antam yang melakukan proses pemurnian emas rongsokan atau emas cucian menjadi emas batangan. Namun, praktik pemurnian ini dilakukan tanpa verifikasi asal-usul emas, dan bahan bakunya disuplai oleh pihak swasta.

Terdakwa dari pihak Antam diketahui bekerja sama dengan tujuh terdakwa dari sektor swasta, yakni:

• Lindawati Effendi

• Suryadi Lukmantara

• Suryadi Jonathan

• James Tamponawas

• Gluria Asih Rahayu

• Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama)

• Hok Kioen Tjay

Para terdakwa swasta ini menyediakan emas rongsokan untuk diproses dan dicetak menjadi emas batangan oleh PT Antam. Ironisnya, produk akhir diberi logo LM dan sertifikat LBMA-KAN, seolah berasal dari sumber resmi dan legal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X