• Sabtu, 17 Oktober 2026

DPRD Kabupaten Bogor Bahas Tiga Raperda Baru dalam Rapat Paripurna, Termasuk Pajak Daerah dan Sistem Drainase

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 03:01 WIB
DPRD Kabupaten Bogor Bahas Tiga Raperda Baru dalam Rapat Paripurna, Termasuk Pajak Daerah dan Sistem Drainase
DPRD Kabupaten Bogor Bahas Tiga Raperda Baru dalam Rapat Paripurna, Termasuk Pajak Daerah dan Sistem Drainase

MAHATVA.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru yang dinilai strategis untuk pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bogor.

Rapat yang digelar ini memfokuskan pembahasan pada tiga bidang penting, yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Keolahragaan, serta Penyelenggaraan Sistem Drainase.

1. Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Raperda pertama yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023. 

Peraturan ini mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi sumber penting bagi pendapatan asli daerah (PAD). 

Perubahan tersebut dinilai perlu guna menyesuaikan dengan dinamika kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.

2. Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

Raperda kedua membahas tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Bogor. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pembinaan olahraga, fasilitas, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga.

Selain itu, Raperda ini juga menjadi landasan hukum untuk mendukung prestasi atlet daerah di tingkat nasional maupun internasional.

3. Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase

Raperda ketiga menyangkut tentang penyelenggaraan sistem drainase yang semakin penting dalam menghadapi persoalan banjir dan pengelolaan air hujan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X