• Minggu, 18 Oktober 2026

Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan di Cilebut Bogor, 160 Jeriken Ciu Disita

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 8 Juni 2025 | 09:02 WIB
Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan di Cilebut Bogor, 160 Jeriken Ciu Disita
Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan di Cilebut Bogor, 160 Jeriken Ciu Disita

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan lima tersangka dengan peran berbeda, yakni:

• 1 orang pemilik gudang

• 2 orang pekerja yang bertugas melakukan pengoplosan

• 2 orang kurir yang bertanggung jawab atas distribusi hasil oplosan

“Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena melakukan distribusi tanpa izin edar,” jelas Dede Hendrawan.

Pengoplosan miras seperti ciu tanpa standar keamanan sangat membahayakan kesehatan dan jiwa masyarakat.

Kompol Dede menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal, terutama yang mengandung alkohol tinggi tanpa izin edar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X