• Senin, 19 Oktober 2026

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Lokasi Galian C Ilegal Toba

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 24 Juni 2025 | 11:06 WIB
DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Lokasi Galian C Ilegal Toba
DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Lokasi Galian C Ilegal Toba

MAHATVA.ID -Kasus penganiayaan wartawan kembali mencoreng dunia jurnalistik tanah air. DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat Polres Toba segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN yang diduga kuat sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis Sabar Juvenry Manurung, saat meliput aktivitas galian C ilegal di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).

Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, dengan tegas meminta agar proses hukum tidak ditunda-tunda. “Kami minta Polisi segera tangkap pelaku penganiayaan wartawan, karena ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan konstitusi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.

Kekerasan Meski Didampingi Kepala Desa

Menurut Sofyan, keberanian pelaku menyerang wartawan yang tengah bertugas, bahkan di hadapan Kepala Desa Bosman Sitorus, menunjukkan indikasi adanya rasa kebal hukum dari para pelaku.

“Faktanya, meskipun didampingi kepala desa, pelaku tetap melakukan kekerasan. Ini bukan hanya bentuk intimidasi, tapi juga penghinaan terhadap profesi jurnalis,” tegasnya.

Dampak Serius Terhadap Kebebasan Pers

DPD PJS menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Profesi wartawan dijamin undang-undang. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan harus diproses hukum dengan tegas dan transparan,” tambah Sofyan.


Kronologi: Diserang Saat Dokumentasi Galian Ilegal

Peristiwa bermula ketika Sabar, bersama beberapa jurnalis lain, turun langsung ke lokasi galian C atas laporan masyarakat. Saat tengah mengambil dokumentasi, ia diserang secara tiba-tiba oleh sejumlah orang tak dikenal, yang diduga terkait dengan operasi galian ilegal. Kamera dirampas, dan wajah korban dipukul hingga mengalami luka fisik.

Laporan polisi pun sudah dibuat dengan nomor LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.

DPP PJS: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Menanggapi insiden ini, Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut tindakan para pelaku tak hanya masuk kategori penganiayaan, tetapi juga menghalangi kerja jurnalistik, yang dilindungi hukum.

“Mereka bisa dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dengan ancaman penjara dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Mahmud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X