• Senin, 19 Oktober 2026

Ketua LMDH Sukaharja: SK Perhutanan Sosial KTH Akar Berkah Belum Resmi Diserahkan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 29 Juni 2025 | 16:25 WIB
Ketua LMDH Sukaharja: SK Perhutanan Sosial KTH Akar Berkah Belum Resmi Diserahkan
Ketua LMDH Sukaharja: SK Perhutanan Sosial KTH Akar Berkah Belum Resmi Diserahkan

MAHATVA.ID – Sukamakmur, Bogor

Konflik terkait lahan garapan di wilayah Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur terus berlanjut. Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sukaharja, Mamun Husaeri, menegaskan bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yang diklaim dimiliki oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Akar Berkah belum resmi diserahkan.

Pernyataan ini disampaikannya untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan media bahwa SK tersebut sudah sah dimiliki kelompok tersebut.

“SK Perhutanan Sosial berdasarkan informasi dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I belum diserahkan kepada KTH Akar Berkah. Dan yang saya sayangkan, adanya praktik penerbitan surat garapan yang mengacu pada SK yang belum sah, ditambah dengan pungutan kepada warga,” ujar Mamun kepada mahatva.id, Minggu (29/6/2025).

Klarifikasi dari Pihak KTH Akar Berkah

Sementara itu, Misbahudin, pendiri KTH Akar Berkah, menyayangkan adanya pernyataan yang menyebut tidak ada peran pemerintahan di Desa Sukaharja dalam persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan unsur pemerintahan desa.

“Kami justru selalu bersinergi dengan Kepala Desa, Kadus, RW, dan RT dalam setiap kegiatan tani. Tidak benar jika dikatakan kami berjalan sendiri tanpa koordinasi,” jelas Misbahudin.

Ia juga meminta kepada pihak Perhutani, CDK, dan pemerintah daerah Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan persoalan data petani fiktif, yang menurutnya dapat memicu ketegangan antara petani lama dan petani baru.

“Kami mendorong agar dilakukan verifikasi data petani secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih dan perselisihan di lapangan,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X