Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., turut mengimbau masyarakat agar tak segan melapor jika menemukan gangguan kamtibmas, aksi kriminalitas, maupun indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal.
"Silakan hubungi Call Center (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Operator kami siap melayani 24 jam," tegasnya.
Kegiatan pengecekan langsung oleh aparat kepolisian ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mewujudkan rasa aman dan hadir di tengah masyarakat, sesuai dengan semangat “Polri Untuk Masyarakat.”