“Keduanya harus dikembangkan secara terintegrasi untuk menjawab tantangan sampah yang semakin kompleks. Ini harus segera ditindaklanjuti melalui sinkronisasi perencanaan, penyusunan perda, dan penguatan kolaborasi antarwilayah,” tegas Tito.
Tito juga mengingatkan bahwa jika pengelolaan sampah ditunda, maka akan berpotensi memunculkan krisis lingkungan, seperti tumpukan sampah yang pernah terjadi di berbagai kota besar.
Target Pemerintah: 100% Sampah Terkelola Tahun 2029
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memfinalisasi Rancangan Akhir Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Perkotaan. Regulasi ini menjadi fondasi nasional dalam penanganan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Tidak ada lagi pilihan untuk menunda. Open dumping sudah tidak diperbolehkan. Target kita jelas: 100% pengelolaan sampah terpenuhi pada tahun 2029,” tegas Menteri LH.
Hanif juga menekankan bahwa kesiapan daerah menjadi kunci. Beberapa persyaratan penting meliputi:
- Penyediaan lahan bebas konflik dan sesuai tata ruang
- Jaminan akses infrastruktur seperti jalan, air, dan listrik
- Penyusunan anggaran berkelanjutan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah
- Pelaksanaan konsultasi publik dengan masyarakat terdampak untuk memastikan penerimaan sosial
Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Sukses Program PSEL
Melalui dukungan penuh dari Pemkab Bogor, pembangunan PSEL diharapkan mampu menjadi solusi permanen atas permasalahan sampah di wilayah perkotaan. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi elemen penting dalam menghadirkan inovasi pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berwawasan lingkungan.