• Selasa, 20 Oktober 2026

Kelangkaan Minyak Tanah di Tanimbar Kian Parah, Polres Didesak Usut Mafia Energi yang Cekik Rakyat

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 25 Juli 2025 | 12:58 WIB
Kelangkaan Minyak Tanah di Tanimbar Kian Parah, Polres Didesak Usut Mafia Energi yang Cekik Rakyat
Kelangkaan Minyak Tanah di Tanimbar Kian Parah, Polres Didesak Usut Mafia Energi yang Cekik Rakyat

Tak hanya itu, Kritik juga disampaikan terhadap pola respons lambat dari aparat. Penegakan hukum tak boleh hanya muncul saat kasus meledak, tetapi mesti dimulai dari langkah preventif, melalui pemetaan jaringan distribusi dan pengawasan titik rawan.

“Kami ingin polisi bertindak sebelum minyak langka. Pencegahan jauh lebih penting daripada penangkapan setelah bencana ekonomi menimpa rakyat,” tegas warga Lermatang, salah satu daerah terdampak kelangkaan.

Sinergi Lintas Sektor, Polisi Harus Libatkan Pertamina dan Dinas Terkait

Agar penyelidikan berjalan optimal, Polres diminta berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan, Pertamina, serta Pemerintah Daerah. Validasi data kuota pasokan, rekam distribusi, dan laporan dari masyarakat bisa menjadi petunjuk awal mengungkap praktik mafia energi di Tanimbar.

Krisis minyak tanah ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Jika tak segera ditangani, dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial—dari kemiskinan energi, keresahan publik, hingga potensi konflik horizontal di tengah masyarakat yang berebut akses terhadap energi pokok.

Bongkar Mafia Energi demi Keadilan Bagi Rakyat Kecil

Kelangkaan minyak tanah di Tanimbar bukan sekadar masalah teknis. Ini ancaman serius terhadap hak hidup masyarakat. Polres Kepulauan Tanimbar memikul tanggung jawab besar untuk membongkar praktik curang yang mengakibatkan penderitaan publik.

Dengan penyelidikan yang transparan, komprehensif, dan tegas, mafia minyak tanah harus segera dilenyapkan dari Bumi Duan Lolat. Energi harus kembali menjadi hak, bukan komoditas yang dikuasai segelintir orang rakus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X