• Selasa, 20 Oktober 2026

Sidak ke PT Kazama Ungkap Fakta Baru, Sangkut Paut AS Dipenjarakan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 01:18 WIB
Sidak ke PT Kazama Ungkap Fakta Baru, Sangkut Paut AS Dipenjarakan
Sidak ke PT Kazama Ungkap Fakta Baru, Sangkut Paut AS Dipenjarakan

Ini membuka dugaan serius:

• Adanya rekayasa pemetaan bidang tanah

• Manipulasi atau penyembunyian dokumen resmi

• Kriminalisasi terhadap perantara jual beli yang sah

Nama Baik Dipertaruhkan: Acang Suryana Menuntut Keadilan

Kini, Acang Suryana berjuang untuk memulihkan nama baik dan pengembalian hak-haknya. Ia mendesak agar vonis yang dijatuhkan berdasarkan data tidak valid dibatalkan, dan oknum yang menyalahgunakan kewenangan diusut tuntas.

Kaitan Dengan Sidak KAJAMA dan AJB No. 138/2015

Nama SS juga kembali mencuat saat dilakukan sidak oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dan Komisi I DPRD ke perusahaan PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso (KAJAMA) di Desa Tlajung Udik, Gunung Putri. Dalam sidak itu, pihak manajemen memperlihatkan AJB No. 138/2015 sebagai legalitas tanah seluas 4.500 m² milik SS yang saat ini ditempati oleh PT Kazama.

Pertanyaannya: Jika AJB tersebut diakui oleh perusahaan, dan tidak ada sertifikat ganda, lalu mengapa Acang Suryana dipenjara?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X