• Selasa, 20 Oktober 2026

Wali Kota Bandung Izinkan Study Tour, Berseberangan dengan Larangan Gubernur Jabar

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 19:59 WIB
Wali Kota Bandung Izinkan Study Tour, Berseberangan dengan Larangan Gubernur Jabar
Wali Kota Bandung Izinkan Study Tour, Berseberangan dengan Larangan Gubernur Jabar

“Sangat berpengaruh ke pendapatan. Cek ke Saung Udjo, jangan tanya saya. Kota mah tidak bisa melarang, kebijakan kota mah simpel,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa study tour tidak boleh menjadi beban atau kewajiban siswa. Sekolah dilarang memberikan tugas pengganti yang berdampak pada nilai akademik bagi siswa yang tidak bisa ikut.

“Study tour mah study tour we, asal tidak ada hubungan dengan nilai. Jadi yang sanggup bayar, yang enggak sanggup enggak usah bayar (ikut). Tanggung jawab, kepala sekolah dan orang tua sudah dewasa,” ujarnya.

Sekolah Swasta Masih Aktif Adakan Study Tour

Farhan mengungkapkan, selama ini cukup banyak sekolah swasta di Bandung yang rutin menggelar study tour, bahkan ke luar negeri seperti Australia dan Amerika Serikat. Pelaksanaan kegiatan tersebut diserahkan kepada pihak sekolah dan komite.

Namun ia menegaskan, jika ditemukan adanya paksaan kepada siswa untuk ikut serta atau ancaman nilai bagi yang tidak ikut, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan diberhentikan langsung.

“Kalau ketahuan ada yang melaporkan, misalnya anak saya wajib ikut, kalau enggak nilai tidak bertambah atau kalau tidak ikut harus bikin tugas, maka kepala sekolahnya langsung diberhentikan, clear,” tegas Farhan.

Sikap Berbeda dengan Gubernur, Farhan Tidak Sendiri

Wali Kota Bandung bukan satu-satunya kepala daerah yang menyatakan sikap berbeda dengan larangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tercatat, Wali Kota Cirebon dan Bupati Bandung juga memberikan kelonggaran terhadap pelaksanaan study tour di wilayah masing-masing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X