• Selasa, 20 Oktober 2026

Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80 Dinilai sebagai Bentuk Protes Publik

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:23 WIB
Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80 Dinilai sebagai Bentuk Protes Publik
Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80 Dinilai sebagai Bentuk Protes Publik

MAHATVA.ID – Menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80, publik dikejutkan dengan munculnya fenomena unik di sejumlah wilayah. Beberapa warga terlihat mengibarkan bendera bertema anime Jepang One Piece — terutama simbol tengkorak bajak laut dengan topi jerami — di depan rumah hingga kendaraan mereka, alih-alih mengibarkan bendera Merah Putih.

Fenomena ini ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan berbagai interpretasi. Mengibarkan bendera One Piece ini adalah bentuk simbolik dari rasa kecewa dan protes terhadap kinerja pemerintah yang dinilai gagal melindungi hak-hak warga negaranya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menganggap aksi pemasangan bendera tersebut bukan sekadar ekspresi individual, melainkan ada potensi ancaman terhadap persatuan bangsa.

"Kami mendeteksi dan mendapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan bahwa fenomena ini bergerak secara sistematis. Ini adalah upaya memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya dikutip Tempo pernyataan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Bendera yang dikibarkan merupakan variasi dari Jolly Roger, simbol tengkorak di atas tulang bersilang yang identik dengan bajak laut.

Dalam serial One Piece, simbol tersebut dimodifikasi dengan topi jerami, sebagai identitas utama kru bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh karakter utama, Monkey D. Luffy.

Mengutip laman Onepiece.fandom.com, Jolly Roger memiliki makna historis sebagai simbol peringatan bahaya, baik di laut maupun dalam penggunaan zat kimia berbahaya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X