• Kamis, 22 Oktober 2026

Pemerintah Luncurkan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk Tingkatkan Produktivitas dan Serap Tenaga Kerja

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 8 September 2025 | 13:39 WIB
Pemerintah Luncurkan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk Tingkatkan Produktivitas dan Serap Tenaga Kerja
Pemerintah Luncurkan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk Tingkatkan Produktivitas dan Serap Tenaga Kerja
  • BPD Kalimantan Tengah

  • Bank Mandiri

  • Bank Kalimantan Barat

  • Pelaku industri dapat langsung mengajukan KIPK ke bank-bank tersebut dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Syarat dan Pemanfaatan KIPK

    Sesuai Permenperin Nomor 34 Tahun 2025, calon penerima KIPK dapat berupa individu maupun badan usaha dengan kriteria:

    • Memiliki perizinan berusaha yang sah

    • Memiliki akun SIINas

    • Telah menyampaikan data industri melalui SIINas

    • Memenuhi kewajiban perpajakan minimal satu tahun terakhir

    Fasilitas KIPK dapat digunakan untuk:

    1. Pembelian mesin/peralatan produksi baru (kredit investasi).

    2. Pembelian mesin + modal kerja melalui kombinasi kredit investasi dan kredit modal kerja, sesuai penilaian objektif bank penyalur.

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
    Halaman:

    Editor: Redaksi Mahatva

    Terkini

    X