BPD Kalimantan Tengah
Bank Mandiri
Bank Kalimantan Barat
Pelaku industri dapat langsung mengajukan KIPK ke bank-bank tersebut dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat dan Pemanfaatan KIPK
Sesuai Permenperin Nomor 34 Tahun 2025, calon penerima KIPK dapat berupa individu maupun badan usaha dengan kriteria:
Memiliki perizinan berusaha yang sah
Memiliki akun SIINas
Telah menyampaikan data industri melalui SIINas
Memenuhi kewajiban perpajakan minimal satu tahun terakhir
Fasilitas KIPK dapat digunakan untuk:
Pembelian mesin/peralatan produksi baru (kredit investasi).
Pembelian mesin + modal kerja melalui kombinasi kredit investasi dan kredit modal kerja, sesuai penilaian objektif bank penyalur.