• Kamis, 22 Oktober 2026

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025, Simak Syaratnya

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 9 September 2025 | 07:38 WIB
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025, Simak Syaratnya
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025, Simak Syaratnya

Jakarta, MAHATVA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 mulai 2 hingga 30 September 2025. Program ini diharapkan memperkuat fungsi masjid, bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat literasi dan pembelajaran masyarakat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan pentingnya peran perpustakaan masjid dalam meningkatkan kualitas umat.

“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Bentuk Bantuan dan Pemanfaatannya

Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai yang bisa digunakan untuk melengkapi kebutuhan perpustakaan, mulai dari koleksi buku, komputer, meubel, fasilitas internet, hingga pendingin ruangan. Dengan dukungan ini, perpustakaan masjid diharapkan lebih nyaman dan menarik minat jamaah, termasuk generasi muda.

Mekanisme Pendaftaran

Pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI). Platform ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Masjid (SIMAS), sehingga data perpustakaan masjid tercatat secara nasional.

Syarat Pengajuan Bantuan

Untuk bisa mengajukan bantuan, masjid harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki kepengurusan perpustakaan resmi yang ditetapkan pengurus/takmir masjid.

  • Memiliki ruangan perpustakaan aktif dan layanan berjalan.

  • Memiliki rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid.

  • Belum pernah mendapat bantuan sejenis dari Kemenag dalam dua tahun terakhir.

  • Terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di SIMAS.

Dokumen Proposal yang Wajib Disiapkan

Pengurus masjid wajib melampirkan dokumen proposal yang terdiri dari:

  • Surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam.

  • Surat rekomendasi dari Kanwil atau Kemenag Kabupaten/Kota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X