Pada 11 September 2025, penguasaan kembali dilakukan terhadap dua perusahaan tambang:
PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Timur, Maluku Utara (148,25 ha)
PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha)
Sehingga total lahan tambang yang berhasil dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.
Sinergi Lintas Lembaga
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.
“Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan,” tegas Febrie.
Turut hadir dalam acara ini:
Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh
Wakil Panglima TNI
Plt. Wakil Jaksa Agung
Wakil Menteri BUMN
Wakil Menteri ATR/BPN