• Jumat, 23 Oktober 2026

Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba Sepanjang September, 33 Tersangka Ditangkap

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:26 WIB
Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba Sepanjang September, 33 Tersangka Ditangkap
Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba Sepanjang September, 33 Tersangka Ditangkap

MAHATVA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membukukan capaian besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selama September 2025, sebanyak 28 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan 33 orang tersangka dari berbagai usia dan latar belakang.

Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan wujud kerja keras anggota sekaligus komitmen Polri dalam melawan narkoba.

“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup besar. Ini bukti keseriusan kami menekan peredaran narkoba di Kota Bogor,” kata AKP Ali.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

  • Sabu-sabu: ± 569,42 gram
  • Tembakau sintetis: ± 1.650 gram
  • Ganja: ± 522 gram
  • Obat keras tertentu/psikotropika: ± 51.092 butir

AKP Ali menegaskan, jumlah tersebut sangat berbahaya bila beredar di masyarakat.

“Setiap pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (1/10/2025)

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap yaitu:

  1. Sabu-sabu: 7 LP, 8 tersangka (usia 18–37 tahun), termasuk satu residivis.
  2. Tembakau sintetis: 10 LP, 12 tersangka (usia 20–31 tahun).
  3. Ganja: 1 LP, 1 tersangka (usia 26 tahun).
  4. Psikotropika/obat keras tertentu: 10 LP, 12 tersangka (usia 19–31 tahun).

Para tersangka narkotika dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati untuk barang bukti melebihi ketentuan.

Sementara itu, tersangka obat keras tertentu dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

AKP Ali menambahkan, operasi akan terus digencarkan untuk menekan angka peredaran narkoba.

“Kami tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Masyarakat juga kami ajak aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X