• Jumat, 23 Oktober 2026

75 Desa di Kabupaten Bogor Diduga Masuk Peta Kawasan Hutan, Pemkab Ajukan Usulan ke Kemenhut

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 18:20 WIB
75 Desa di Kabupaten Bogor Diduga Masuk Peta Kawasan Hutan, Pemkab Ajukan Usulan ke Kemenhut
75 Desa di Kabupaten Bogor Diduga Masuk Peta Kawasan Hutan, Pemkab Ajukan Usulan ke Kemenhut

Bogor, MAHATVA.ID — Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkapkan sebanyak 75 desa di 22 kecamatan diduga masuk ke dalam peta kawasan hutan. Hal ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Sukawangi, melainkan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

“Jadi bukan hanya di Sukawangi saja, di seluruh wilayah Kabupaten Bogor sebanyak 75 desa, 22 kecamatan itu yang diduga masuk ke dalam peta kawasan hutan,” kata Eko, Kamis (2/10/2025).

Usulan Pemkab ke Kemenhut

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Bogor mengajukan usulan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Berdasarkan data DPKPP:

  • Lahan fasilitas pemerintah (puskesmas, kantor desa, jalan, dan fasilitas umum lainnya) seluas 782 hektare dengan total 333 bidang.
  • Lahan milik perseorangan seluas 1.815 hektare dengan total 9.167 bidang.
  • Lahan kegiatan sosial seperti pesantren dan yayasan lainnya seluas 48 hektare dengan total 136 bidang.
  • Sertifikat yang sudah terbit dalam peta kawasan hutan seluas 5.143 hektare dengan total 2.828 bidang.

“Itulah yang sudah kita data di wilayah Kabupaten Bogor. Mudah-mudahan ke depan bisa kita selesaikan melalui PPTPKH,” jelas Eko.

Empat Konsep Penyelesaian

Menurut Eko, penyelesaian tanah yang masuk ke dalam peta kawasan hutan melalui PPTPKH memiliki empat konsep, yakni:

  1. Persetujuan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.
  2. Pelepasan kawasan hutan.
  3. Perhutanan sosial.
  4. Persetujuan penggunaan kawasan hutan.

“Dari keempat ini, memang masyarakat berharap masuk ke dalam poin dua, yaitu pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.

Baru 59 Hektare Disetujui

Eko menambahkan, dari total usulan yang diajukan, realisasi yang disetujui masih sangat kecil.

“Dari usulan yang diusulkan, khususnya di Sukawangi dari ratusan hektare, baru sekitar 32 hektare yang disetujui untuk dilepaskan. Dari seluruh wilayah Kabupaten Bogor, dari ribuan hektare yang diusulkan, baru direkomendasi sekitar 59 hektare atau kurang lebih 60 hektare,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X