• Jumat, 23 Oktober 2026

Mendes PDTT Yandri Susanto Soroti Dugaan Kongkalingkong di Lahan Sitaan BLBI Sukamakmur Bogor

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 23:03 WIB
Mendes PDTT Yandri Susanto Soroti Dugaan Kongkalingkong di Lahan Sitaan BLBI Sukamakmur Bogor
Mendes PDTT Yandri Susanto Soroti Dugaan Kongkalingkong di Lahan Sitaan BLBI Sukamakmur Bogor

Bogor, MAHATVA.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) H. Yandri Susanto meninjau langsung dua lahan yang menjadi objek sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Kamis (2/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Yandri menyoroti adanya indikasi permainan atau dugaan kongkalingkong antara pihak bank dengan pengusaha dalam proses pengagunan tanah.

"Bayangkan, tahun 80-an saja akses ke sini sulit, dari Jakarta butuh tiga jam. Bagaimana mungkin tiba-tiba hampir 800 hektare tanah bisa diagunkan tanpa masalah? Saya yakin ada kongkalingkong antara pihak bank dan perusahaan Gunung Batu," tegas Yandri.

Menurut data yang disampaikan Yandri, lahan yang masuk dalam sitaan terdiri dari 377 hektare di Desa Sukamulya dan 451 hektare di Desa Sukaharja. Sitaan itu terjadi setelah terjadi kredit macet di Bank Pembangunan Asia. Padahal, kedua desa sudah berdiri sejak 1930, dengan warga yang memiliki bukti hak tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Letter C.

"Masalah ini jelas mengganggu masyarakat. Mereka tidak bisa meningkatkan status tanah menjadi hak milik, bahkan untuk bercocok tanam pun dibatasi. Padahal, tanah ini sangat subur dan berpotensi besar untuk ketahanan pangan," tambahnya.

Yandri menilai proses pengagunan tanah pada era tersebut penuh ketidaktransparanan. Pihak bank dianggap tidak melakukan verifikasi lapangan secara mendalam terhadap aset yang diagunkan pengusaha.

Sebagai langkah tindak lanjut, Yandri berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mencari solusi hukum. Ia berharap lahan tersebut bisa dikeluarkan dari daftar aset BLBI dan dikembalikan ke masyarakat.

"Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum. Saya sudah sampaikan di DPR, persoalan ini butuh produk hukum baru agar tidak ada ego sektoral antar kementerian. Keputusan rapat Komisi V DPR RI pada 16 September lalu juga sepakat agar lahan bermasalah seperti ini dikeluarkan dari sitaan," jelasnya.

Yandri menegaskan, persoalan ini bukan hanya soal aset negara, tetapi menyangkut nasib ribuan warga di dua desa tersebut.

"Mereka sudah ada jauh sebelum pengagunan itu terjadi. Maka tanah ini seharusnya kembali menjadi milik rakyat," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X