Jakarta, MAHATVA.ID – Isu kebijakan cukai hasil tembakau kembali mengemuka usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhisa Dewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, sekaligus membuka ruang bagi usaha kecil agar beroperasi secara legal.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari koreksi kebijakan sebelumnya dan mendukung Purbayanomics pasca penundaan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2026, dengan fokus pada penguatan sistem pengawasan dan keadilan persaingan industri.
Namun, sejumlah kalangan menilai kebijakan cukai kerap berpotensi mematikan industri kecil menengah yang justru beroperasi secara sah. Salah satunya datang dari Muhammad Sirod, fungsionaris Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta Timur.
“Saya mendukung langkah pemerintah memberantas rokok ilegal. Tapi jangan sampai penegakan aturan justru menekan industri legal yang sudah taat bayar cukai,” ujar Sirod kepada redaksi, Sabtu (4/10).
Menurut Sirod, industri hasil tembakau masih menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara. Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun, naik 5,7 persen dari tahun sebelumnya. Industri ini juga menyerap lebih dari 5,9 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga sektor distribusi dan ritel.
“Kalau dibandingkan, setoran cukai rokok itu bahkan jauh lebih besar dari dividen BUMN yang tahun 2024 hanya sekitar Rp86 triliun. Jadi sumbangan industri ini terhadap APBN luar biasa besar,” jelasnya.
Dengan kontribusi sebesar itu, ia menilai pemerintah seharusnya memberi kepastian hukum dan kebijakan yang berpihak pada industri nasional, bukan justru mengekang ruang geraknya.
Sirod menyoroti wacana penerapan kebijakan pengendalian rokok yang terlalu meniru model internasional, seperti Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan kebijakan plain packaging (kemasan polos).
“Indonesia belum meratifikasi FCTC. Jadi seharusnya tidak perlu terburu-buru meniru aturan negara lain yang konteks industrinya berbeda,” ujar pengusaha yang juga menjabat Wakil Sekjen HKTI ini.
Ia mengingatkan bahwa ekosistem tembakau melibatkan petani, pabrikan, hingga tenaga kerja UMKM. Jika regulasi diterapkan secara ekstrem, bukan hanya pabrikan yang tertekan, tapi juga ratusan ribu keluarga petani tembakau di Jawa Tengah dan Madura yang terdampak langsung.
Meski begitu, Sirod menegaskan dirinya tidak menolak kebijakan pengendalian konsumsi rokok. Ia mendukung pengaturan usia pembeli dan pembatasan distribusi di area pendidikan maupun fasilitas umum.
“Merokok itu pilihan orang dewasa yang sehat. Anak sekolah jelas tidak boleh beli. Tapi jangan matikan industrinya dengan kebijakan yang tidak proporsional,” tegas jebolan Teknologi Industri Pertanian IPB ini.
Menurutnya, kebijakan cukai dan kesehatan publik seharusnya berjalan beriringan. Pemerintah perlu memastikan sinergi lintas kementerian—dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, hingga Bea Cukai—agar satu arah dalam pengendalian yang tetap memberi ruang bagi pelaku usaha nasional.
Sirod juga menyoroti tingginya peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah. Berdasarkan laporan DJBC, tingkat peredaran rokok ilegal 2024 mencapai 2,3 persen, atau sekitar 400 juta batang tanpa pita cukai.