• Jumat, 23 Oktober 2026

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pers, Pemerintah Tegaskan Pasal 8 Tak Multitafsir

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 14:59 WIB
MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pers, Pemerintah Tegaskan Pasal 8 Tak Multitafsir
MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pers, Pemerintah Tegaskan Pasal 8 Tak Multitafsir

Jakarta, MAHATVA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sidang tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir serta telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan dalil Pemohon yang menyebut Pasal 8 menimbulkan ketidakpastian hukum tidak berdasar.

“Penjelasan Pasal 8 UU Pers telah secara jelas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fifi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Senin (6/10).

Menurutnya, frasa perlindungan hukum tidak bisa ditafsirkan secara terpisah, melainkan harus dipahami dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku. Ia menjelaskan, norma dalam Pasal 8 merupakan open norm (norma terbuka) yang memberi ruang fleksibilitas terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan lapangan.

“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fifi menekankan bahwa semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers. Karena itu, pelaksanaannya tidak dituangkan melalui peraturan pemerintah, melainkan melalui aturan independen dari organisasi pers dengan fasilitasi Dewan Pers.

Fifi juga menambahkan, perlindungan hukum wartawan diperkuat dengan berbagai instrumen hukum lain seperti keputusan bersama Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan.

Menanggapi dalil Pemohon yang membandingkan profesi wartawan dengan advokat dan jaksa, Fifi menyebut perbandingan itu tidak relevan.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat disamakan dengan imunitas profesi lain, karena perlindungan hukum bukan berarti kekebalan hukum,” jelasnya.

Ia juga menyinggung isu kriminalisasi wartawan, yang menurutnya telah dikaji dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, di mana Mahkamah tetap mempertahankan frasa tanpa hak dalam KUHP untuk menjaga kepentingan hukum yang sah.

“Dengan demikian, ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir, karena dalam sistem hukum kita sudah ada pranata yang menjamin hak wartawan atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat,” pungkas Fifi.

Adapun permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya mengandung ketidakjelasan terkait mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.

IWAKUM juga menyoroti kasus kriminalisasi terhadap jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto sebagai contoh lemahnya perlindungan hukum bagi profesi jurnalis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X