BOGOR, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat memperluas upaya pencegahan korupsi hingga tingkat kecamatan dan desa melalui kegiatan Roadshow Sosialisasi Antikorupsi Tahun 2026 di Kecamatan Caringin, Selasa (13/10/2026).
Program ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, mulai dari perangkat daerah hingga unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bogor, Edy Suwito, mengatakan kegiatan sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan di sejumlah perangkat daerah kini mulai menjangkau wilayah kecamatan. Langkah tersebut diharapkan memperluas pemahaman mengenai pencegahan korupsi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.
Baca Juga: Inspektorat Kabupaten Bogor Perkuat APIP, Pengawasan Pengadaan Mulai Didorong Berbasis Digital
Menurut Edy, kecamatan memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik. Karena itu, edukasi antikorupsi perlu menjangkau pemerintah desa, sekolah, puskesmas, unit pelaksana teknis, hingga lingkungan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi. Harus ada upaya berkelanjutan dengan saling mengingatkan, menyegarkan kembali pemahaman, serta membangun integritas dan jati diri masing-masing, terutama bagi mereka yang diberikan amanah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Edy.
Edy menegaskan, pencegahan korupsi perlu dimulai dari kesadaran terhadap perilaku sehari-hari. Kebiasaan yang dianggap lumrah oleh sebagian pihak belum tentu sesuai dengan prinsip integritas dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Inspektorat Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Wowonda, Kerugian Negara Capai Rp450 Juta Isi Berita:
Karena itu, aparatur pemerintahan dan penyelenggara pelayanan publik perlu memahami batasan antara tindakan yang benar dan perilaku yang berpotensi mengarah pada penyimpangan.
“Kadang kita tidak menyadari bahwa sesuatu yang sudah dianggap biasa atau menjadi kebiasaan ternyata dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada korupsi. Dengan memahami hal tersebut sejak dini, kita memiliki bekal untuk menjaga diri sekaligus menyampaikan pemahaman kepada lingkungan sekitar,” jelasnya.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong aparatur lebih waspada terhadap potensi penyimpangan, sekaligus membangun lingkungan kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi.
Baca Juga: Polemik Surat ke Perusahaan, Inspektorat Minta Pemdes Citeureup Tarik Permohonan Partisipasi APBDesa
Selain memperkuat pemahaman antikorupsi, Edy menyoroti pentingnya dukungan operasional bagi penyelenggara pelayanan di tingkat bawah.
Menurutnya, kebutuhan operasional perlu menjadi perhatian agar tidak dijadikan alasan untuk melakukan pungutan yang tidak semestinya kepada masyarakat.