Eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki sekitar pukul 10.00 WIT itu menyasar bidang tanah yang ditetapkan seluas 1.520 meter persegi. Namun, kuasa hukum Karlos Falirat, S.H., M.H., menyampaikan keberatan dan meminta kejelasan mengenai batas objek yang menjadi dasar pelaksanaan putusan.
Polemik tersebut mencuat di tengah pelaksanaan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Saumlaki, Piere Telehala, yang didampingi Panitera Adrianus Saimima.
Karlos menilai terdapat persoalan mendasar terkait batas tanah yang harus diperjelas agar pelaksanaan eksekusi tidak melampaui objek sebagaimana tercantum dalam dasar putusan.
“Bagaimana mungkin eksekusi bisa dijalankan sementara penetapan batas saja simpang siur? Berdasarkan surat pelepasan, faktanya hanya ada dua nama: Batmamolin dan Yusinta Singeran. Namun, di atas objek ini terdapat tanah Yusinta Singeran yang ikut digusur,” ujar Falirat.
Ia juga menyatakan bahwa administrasi Pemerintah Desa Lauran menegaskan Lisie Kelbulan tidak berbatasan di bagian utara lahan tersebut.
Baca Juga: Kemeriahan HUT ke-27 Kepulauan Tanimbar: 10 Kecamatan Adu Kreativitas di Lomba Senam Kreasi
Menurut Karlos, persoalan batas tanah perlu dipastikan untuk menghindari kemungkinan pelaksanaan eksekusi mengenai bidang tanah di luar objek perkara.
“Ketika diuji dan kami minta PS, tidak pernah direspons oleh pengadilan. Bagaimana kita mau mencari keadilan? Keadilan yang sebenarnya ada di mana?” katanya.
Atas keberatan tersebut, Karlos menilai objek eksekusi patut dipersoalkan dari sisi hukum. Ia menggunakan istilah non-executable untuk menggambarkan pandangannya bahwa objek tersebut tidak semestinya dieksekusi sebelum persoalan mendasar mengenai batas dan kesesuaian objek diperjelas.
Baca Juga: Polres Kepulauan Tanimbar luruskan kesalahpahaman terkait teguran aturan ketertiban di ruang SPKT
Ia juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur.
Menanggapi keberatan yang disampaikan di lokasi, Panitera PN Saumlaki, Adrianus Saimima, mengatakan pihak pengadilan hadir untuk melaksanakan perintah eksekusi.
“Dalam sebuah perkara pasti ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan. Kami hadir di sini hanya untuk melaksanakan pembacaan surat perintah eksekusi. Segala bentuk keberatan sudah ada jalur dan proses hukumnya tersendiri,” ujar Adrianus.