berita

Jual Beli Tanah 4 Hektare Berujung Perkara, Kades Nagrak Jadi Tersangka

Rabu, 30 September 2026 | 12:32 WIB
Jual Beli Tanah 4 Hektare Berujung Perkara, Kades Nagrak Jadi Tersangka

Ia menegaskan, penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan untuk menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka.

“Namun yang bisa kami sampaikan proses yang panjang mulai 2025 sampai dengan hari ini, untuk sementara berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan, kami tetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” imbuhnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Halaman:

Terkini