berita

‎Sengketa Tanah SD Inauga Sempan Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Sertifikat Nomor 201 dan 04175 ‎

Jumat, 25 September 2026 | 14:43 WIB
‎Sengketa Tanah SD Inauga Sempan Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Sertifikat Nomor 201 dan 04175 ‎

‎TIMIKA,MAHATVA.ID -Sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi SD Inauga Sempan, Timika, Papua Tengah, kembali menjadi sorotan dalam proses persidangan. Kuasa hukum pihak penggugat, Agli Harto Elkel, S.H., mempertanyakan status sejumlah dokumen sertifikat yang disebut berkaitan langsung dengan objek tanah yang disengketakan.
‎
‎Sorotan tersebut disampaikan Agli saat ditemui di lokasi SD Inauga Sempan, Timika, Jumat (25/9/2026), setelah berlangsungnya pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa.
‎
‎Menurut Agli, salah satu persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan dalil Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibayar atau dibeli.
‎
‎Namun, pihak penggugat menilai pembayaran tersebut bermasalah karena terdapat persoalan mengenai pihak yang tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah.
‎
‎“Pemda mendalilkan sudah membayar, tetapi menurut kami Pemda membayar salah alamat. Namanya di sertifikat Paskalis Ora, belinya dari Rohana,” ujar Agli.
‎
‎Kuasa Hukum Soroti Sertifikat Tanah SD Inauga
‎
‎Agli kemudian menunjukkan dokumen yang disebutnya sebagai buku tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
‎
‎Ia menyatakan sertifikat dengan nomor 201 yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara tersebut telah dinyatakan tidak berlaku karena telah diterbitkan sertifikat pengganti dengan nomor 04175.
‎
‎“Kami menyatakan sertifikat 201 itu tidak berlaku lagi karena sudah ada sertifikat pengganti, yaitu 04175,” katanya.
‎
‎Menurut Agli, persoalan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan dasar kepemilikan dan transaksi atas tanah yang kini menjadi lokasi pembangunan SD Inauga Sempan.
‎
‎Pihak penggugat, kata dia, mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan meminta agar status kepemilikannya ditentukan berdasarkan dokumen serta alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
‎
‎Klaim Sertifikat Asli Belum Ditunjukkan
‎
‎Sorotan lain yang disampaikan kuasa hukum penggugat adalah mengenai sertifikat asli yang menurutnya belum ditunjukkan pihak pemerintah daerah dalam proses persidangan.
‎
‎Agli mengklaim dokumen yang diperlihatkan pihak pemerintah hanya berupa salinan.
‎
‎“Fakta persidangan sampai di titik ini, Pemda tidak mampu menunjukkan sertifikat aslinya. Mereka hanya menunjukkan kopi dari kopi,” ujarnya.
‎
‎Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak penggugat. Status, keabsahan, serta kekuatan pembuktian masing-masing dokumen masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dan penilaian majelis hakim.
‎
‎Majelis Hakim Periksa Langsung Objek Tanah
‎
‎Dalam pemeriksaan lapangan, majelis hakim bersama para pihak melakukan pengecekan langsung terhadap objek tanah yang menjadi sengketa.
‎
‎Pemeriksaan antara lain mencakup titik-titik batas tanah di sisi utara, selatan, timur, dan barat, serta kondisi bangunan dan penguasaan fisik atas lahan.
‎
‎Agli menyatakan pihaknya meyakini hasil pemeriksaan lapangan telah sesuai dengan dalil dan bukti yang mereka ajukan dalam persidangan.
‎
‎“Kami bersyukur bisa membuktikan sesuai dengan apa yang kami dalilkan dan sesuai dengan bukti yang kami miliki. Kami telah membuktikannya di hadapan majelis hakim,” katanya.
‎
‎Meski demikian, penilaian akhir mengenai status kepemilikan tanah, keabsahan dokumen, serta kekuatan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.
‎
‎Kuasa Hukum: Tidak Ingin Intervensi Putusan
‎
‎Agli menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penilaian perkara kepada majelis hakim.
‎
‎Ia mengatakan pihaknya tidak ingin mengintervensi ataupun menggiring opini terkait putusan yang nantinya akan dijatuhkan.
‎
‎“Apapun putusannya, kita tidak mengintervensi atau menggiring opini. Biarlah fakta persidangan dan majelis hakim yang menilai,” tegasnya.
‎
‎Dengan demikian, sengketa tanah SD Inauga Sempan masih berada dalam proses hukum. Berbagai dalil dan bukti dari masing-masing pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum perkara diputuskan.
‎
‎Sidang Berlanjut 5 Oktober 2026
‎
‎Tahapan persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
‎
‎Pihak penggugat menyatakan akan mempersiapkan saksi dan bukti untuk memperkuat dalil yang telah disampaikan dalam persidangan.
‎
‎“Yang mendalilkan, kami yang harus membuktikan. Kami akan mempersiapkan pemeriksaan saksi sebaik mungkin,” pungkas Agli.
‎
‎
‎Anda bilang:
‎
‎Jadikan berita ini menarik dengan menggunakan seo dan keyword.
‎
‎
‎Sengketa Tanah SD Inauga, Kuasa Hukum Soroti Sertifikat
‎
‎
‎
‎TIMIKA – Sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi SD Inauga Sempan, Timika, Papua Tengah, kembali bergulir di persidangan. Kuasa hukum pihak penggugat, Agli Harto Elkel, S.H., menyoroti dokumen sertifikat yang menurutnya menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut.
‎
‎Agli menyampaikan keterangannya saat ditemui di SD Inauga Sempan, Timika, Jumat (25/9/2026), usai kegiatan pemeriksaan lapangan yang berkaitan dengan objek sengketa.
‎
‎Menurut Agli, pihak pemerintah daerah mendalilkan bahwa tanah tersebut telah dibayar atau dibeli. Namun, ia menyatakan pembayaran tersebut dinilai tidak tepat sasaran karena terdapat persoalan mengenai dokumen kepemilikan tanah yang menjadi dasar transaksi.
‎
‎“Pemda mendalilkan sudah membayar, tetapi menurut kami Pemda membayar salah alamat. Namanya di sertifikat Paskalis Ora, belinya dari Rohana,” ujar Agli.
‎
‎Ia kemudian menunjukkan dokumen yang disebutnya sebagai buku tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Agli, sertifikat dengan nomor 201 yang sebelumnya digunakan dalam perkara tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku karena telah diterbitkan sertifikat pengganti dengan nomor 04175.
‎
‎“Kami menyatakan sertifikat 201 itu tidak berlaku lagi karena sudah ada sertifikat pengganti, yaitu 04175,” katanya.
‎
‎Agli juga menyebut pihaknya mempermasalahkan lahan yang menjadi objek sengketa, termasuk bidang tanah yang menurutnya telah digunakan untuk pembangunan sekolah.
‎
‎Ia menegaskan pihaknya mengklaim memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut dan meminta agar proses hukum menentukan status kepemilikan berdasarkan dokumen serta bukti yang diajukan dalam persidangan.
‎
‎Salah satu hal yang menjadi sorotan kuasa hukum penggugat adalah mengenai sertifikat asli yang disebut belum dapat ditunjukkan oleh pihak pemerintah daerah dalam persidangan.
‎
‎Agli mengklaim pihak pemerintah hanya menunjukkan salinan dokumen dan bukan sertifikat asli.
‎
‎“Fakta persidangan sampai di titik ini, Pemda tidak mampu menunjukkan sertifikat aslinya. Mereka hanya menunjukkan kopi dari kopi,” ujarnya.
‎
‎Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak penggugat dan status serta kekuatan masing-masing dokumen masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
‎
‎Dalam pemeriksaan lapangan, majelis hakim bersama para pihak juga melakukan pengecekan terhadap objek tanah yang disengketakan. Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup titik-titik batas tanah di sisi utara, selatan, timur, dan barat, serta kondisi bangunan dan penguasaan fisik atas lahan.
‎
‎Agli mengatakan pihaknya meyakini hasil pemeriksaan lapangan telah sesuai dengan dalil dan bukti yang mereka ajukan dalam persidangan.
‎
‎“Kami bersyukur bisa membuktikan sesuai dengan apa yang kami dalilkan dan sesuai dengan bukti yang kami miliki. Kami telah membuktikannya di hadapan majelis hakim,” katanya.
‎
‎Agli menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penilaian perkara kepada majelis hakim. Ia mengatakan pihaknya tidak ingin mengintervensi maupun menggiring putusan pengadilan.
‎
‎“Apapun putusannya, kita tidak mengintervensi atau menggiring opini. Biarlah fakta persidangan dan majelis hakim yang menilai,” tegasnya.
‎
‎Tahapan persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
‎
‎Pihak penggugat menyatakan akan mempersiapkan saksi dan bukti untuk memperkuat dalil yang telah disampaikan dalam persidangan.
‎
‎“Yang mendalilkan, kami yang harus membuktikan. Kami akan mempersiapkan pemeriksaan saksi sebaik mungkin,” pungkas Agli.
‎
‎ChatGPT bilang:
‎Berikut versi yang lebih tajam, menarik, SEO-friendly, tetapi tetap berimbang dan aman secara jurnalistik, dengan seluruh tudingan tetap ditempatkan sebagai pernyataan pihak penggugat.
‎
‎Berita SEO — Sengketa Tanah SD Inauga
‎
‎
‎
‎Sengketa Tanah SD Inauga Sempan Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Sertifikat Nomor 201 dan 04175
‎TIMIKA, MAHATVA.ID — Sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi SD Inauga Sempan, Timika, Papua Tengah, kembali menjadi sorotan dalam proses persidangan. Kuasa hukum pihak penggugat, Agli Harto Elkel, S.H., mempertanyakan status sejumlah dokumen sertifikat yang disebut berkaitan langsung dengan objek tanah yang disengketakan.
‎
‎Sorotan tersebut disampaikan Agli saat ditemui di lokasi SD Inauga Sempan, Timika, Jumat (25/9/2026), setelah berlangsungnya pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa.
‎
‎Menurut Agli, salah satu persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan dalil Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibayar atau dibeli.
‎
‎Namun, pihak penggugat menilai pembayaran tersebut bermasalah karena terdapat persoalan mengenai pihak yang tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah.
‎
‎“Pemda mendalilkan sudah membayar, tetapi menurut kami Pemda membayar salah alamat. Namanya di sertifikat Paskalis Ora, belinya dari Rohana,” ujar Agli.
‎
‎Kuasa Hukum Soroti Sertifikat Tanah SD Inauga
‎Agli kemudian menunjukkan dokumen yang disebutnya sebagai buku tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
‎
‎Ia menyatakan sertifikat dengan nomor 201 yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara tersebut telah dinyatakan tidak berlaku karena telah diterbitkan sertifikat pengganti dengan nomor 04175.
‎
‎“Kami menyatakan sertifikat 201 itu tidak berlaku lagi karena sudah ada sertifikat pengganti, yaitu 04175,” katanya.
‎
‎Menurut Agli, persoalan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan dasar kepemilikan dan transaksi atas tanah yang kini menjadi lokasi pembangunan SD Inauga Sempan.
‎
‎Pihak penggugat, kata dia, mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan meminta agar status kepemilikannya ditentukan berdasarkan dokumen serta alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
‎
‎Klaim Sertifikat Asli Belum Ditunjukkan
‎Sorotan lain yang disampaikan kuasa hukum penggugat adalah mengenai sertifikat asli yang menurutnya belum ditunjukkan pihak pemerintah daerah dalam proses persidangan.
‎
‎Agli mengklaim dokumen yang diperlihatkan pihak pemerintah hanya berupa salinan.
‎
‎“Fakta persidangan sampai di titik ini, Pemda tidak mampu menunjukkan sertifikat aslinya. Mereka hanya menunjukkan kopi dari kopi,” ujarnya.
‎
‎Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak penggugat. Status, keabsahan, serta kekuatan pembuktian masing-masing dokumen masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dan penilaian majelis hakim.
‎
‎Majelis Hakim Periksa Langsung Objek Tanah
‎Dalam pemeriksaan lapangan, majelis hakim bersama para pihak melakukan pengecekan langsung terhadap objek tanah yang menjadi sengketa.
‎
‎Pemeriksaan antara lain mencakup titik-titik batas tanah di sisi utara, selatan, timur, dan barat, serta kondisi bangunan dan penguasaan fisik atas lahan.
‎
‎Agli menyatakan pihaknya meyakini hasil pemeriksaan lapangan telah sesuai dengan dalil dan bukti yang mereka ajukan dalam persidangan.
‎
‎“Kami bersyukur bisa membuktikan sesuai dengan apa yang kami dalilkan dan sesuai dengan bukti yang kami miliki. Kami telah membuktikannya di hadapan majelis hakim,” katanya.
‎
‎Meski demikian, penilaian akhir mengenai status kepemilikan tanah, keabsahan dokumen, serta kekuatan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.
‎
‎Kuasa Hukum: Tidak Ingin Intervensi Putusan
‎Agli menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penilaian perkara kepada majelis hakim.
‎
‎Ia mengatakan pihaknya tidak ingin mengintervensi ataupun menggiring opini terkait putusan yang nantinya akan dijatuhkan.
‎
‎“Apapun putusannya, kita tidak mengintervensi atau menggiring opini. Biarlah fakta persidangan dan majelis hakim yang menilai,” tegasnya.
‎
‎Dengan demikian, sengketa tanah SD Inauga Sempan masih berada dalam proses hukum. Berbagai dalil dan bukti dari masing-masing pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum perkara diputuskan.
‎
‎Sidang Berlanjut 5 Oktober 2026
‎Tahapan persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
‎
‎Pihak penggugat menyatakan akan mempersiapkan saksi dan bukti untuk memperkuat dalil yang telah disampaikan dalam persidangan.
‎
‎“Yang mendalilkan, kami yang harus membuktikan. Kami akan mempersiapkan pemeriksaan saksi sebaik mungkin,” pungkas Agli.

Terkini