BOGOR, MAHATVA.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno memberikan klarifikasi terkait temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yudi menjelaskan, bangunan yang disebut dalam temuan Ombudsman sebagai rumah dengan fasilitas menyerupai apartemen berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong.
Menurut Yudi, bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan bagi pejabat di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Yudi mengatakan, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih melakukan pendalaman terhadap berbagai hal yang ditemukan dalam sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, tim telah diturunkan untuk memeriksa kondisi di area asimilasi serta memastikan apakah terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujar Yudi.
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong sesuai dengan peruntukan serta aturan kedinasan.
Keterangan mengenai status bangunan tersebut disampaikan Yudi sebagai bagian dari klarifikasi terhadap informasi yang muncul setelah Ombudsman RI melakukan sidak.
Meski demikian, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih mendalami kondisi di lapangan, termasuk apabila terdapat penggunaan fasilitas yang dinilai tidak semestinya.
Yudi memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan hasil pendalaman tim.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas Jawa Barat untuk menindaklanjuti setiap temuan atau informasi terkait penyelenggaraan pemasyarakatan sesuai mekanisme yang berlaku.