Pembahasan mencakup penerapan restorative justice, penanganan tindak pidana, serta kebutuhan penguatan aparat penegak hukum di daerah.
Polda Banten sendiri sebelumnya telah melaporkan langkah penerapan keadilan restoratif, antara lain melalui dorongan terciptanya kesepakatan dalam penyelesaian perkara tertentu, koordinasi dengan unsur penegak hukum dan akademisi, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terkait restorative justice.
Komisi III juga menaruh perhatian pada kepastian dan konsistensi penerapan aturan dalam sistem penegakan hukum. Adang sebelumnya mendorong agar perubahan hukum acara pidana diikuti aturan pelaksana yang jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR RI terus menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menyerap informasi dari aparat penegak hukum di daerah. Penerapan restorative justice menjadi salah satu isu yang perlu terus dikaji agar penyelesaian perkara tetap memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan kepentingan para pihak.