berita

Komisi III DPR Soroti Penerapan Restorative Justice di Banten, Harus Selektif

Jumat, 25 September 2026 | 07:15 WIB
Komisi III DPR Soroti Penerapan Restorative Justice di Banten, Harus Selektif

SERANG, MAHATVA.ID – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik perkara, kepentingan korban, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Adang dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Banten, Serang, Kamis (24/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI berdiskusi dengan Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, serta Kepala BNN Provinsi Banten terkait berbagai persoalan penegakan hukum di daerah.

Adang mengatakan, aparat penegak hukum di Banten telah menyampaikan bahwa terdapat perkara tertentu yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Tadi jelas disampaikan oleh Pak Polda maupun Pak Kejati, ada kasus-kasus yang tidak bisa di-restorative justice,” ujar Adang kepada Parlementaria.

Menurut Adang, restorative justice pada prinsipnya dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara tertentu sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pendekatan tersebut, kata dia, lebih relevan untuk perkara dengan tingkat kerugian atau dampak yang relatif terbatas serta memungkinkan adanya penyelesaian antara korban dan pelaku sesuai ketentuan hukum.

Adang mencontohkan sejumlah perkara pencurian dengan karakteristik tertentu sebagai contoh kasus yang dapat menjadi ruang penerapan pendekatan keadilan restoratif.

“Restorative justice itu lebih kepada beberapa kasus kecil yang memang, misalnya kemarin terjadi terakhir, pencurian kayu, pencurian ayam dan sebagainya yang bersifat dapat diselesaikan di antara korban dengan pelaku,” jelas mantan Wakapolri tersebut.

Namun, pernyataan tersebut tidak berarti seluruh perkara dengan jenis tindak pidana yang sama otomatis dapat diselesaikan melalui restorative justice. Penerapannya tetap bergantung pada persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Adang menambahkan, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dapat dilakukan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam proses tersebut, kepentingan korban, pelaku, serta ketentuan hukum perlu menjadi pertimbangan. Karena itu, penerapan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan secara seragam terhadap seluruh perkara.

Menurut Adang, pendekatan tersebut juga bukan berarti menghilangkan proses penegakan hukum. Restorative justice merupakan salah satu pilihan penyelesaian untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan.

Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Adang terhadap penerapan reformasi hukum yang lebih humanis dan terukur. Sebelumnya, ia menilai KUHP dan KUHAP baru memberikan ruang bagi pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan kontekstual, termasuk melalui alternatif selain pemenjaraan.

Dalam kunjungan kerja ke Polda Banten, Komisi III DPR RI turut menggali berbagai persoalan penegakan hukum di Provinsi Banten.

Halaman:

Terkini