berita

Komisi VIII DPR Soroti Kesetaraan Pesantren dan Kesejahteraan Guru-Ustaz

Jumat, 25 September 2026 | 07:12 WIB
Komisi VIII DPR Soroti Kesetaraan Pesantren dan Kesejahteraan Guru-Ustaz

Ia menilai tenaga pendidik pesantren juga perlu memperoleh pengakuan dan penerimaan yang setara, termasuk dalam aspek kesejahteraan.

“Begitu juga dengan para gurunya, para ustaz yang mengajar itu mempunyai pengakuan dan penerimaan, terutama kesejahteraan yang sama,” ungkap Wibowo.

Isu kesejahteraan guru keagamaan sebelumnya juga menjadi salah satu perhatian Komisi VIII dalam pembahasan bersama Kementerian Agama. Komisi VIII menempatkan penguatan pesantren dan perlindungan serta kesejahteraan guru keagamaan sebagai bagian dari perhatian dalam pelaksanaan program Kementerian Agama.

Wibowo menegaskan Komisi VIII DPR RI mendukung penguatan posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang diakui dan memiliki kesempatan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya.

Kesetaraan tersebut, kata dia, juga perlu memberikan ruang yang sama bagi para lulusan pesantren untuk melanjutkan pendidikan maupun berkontribusi di berbagai bidang.

“Kami, Komisi VIII, tentu mendukung dan mendorong agar pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan juga diakui, disetarakan, dan juga memiliki kesempatan yang sama dengan lembaga pendidikan lain atau lulusan-lulusan dari lembaga pendidikan yang lain,” tegas Wibowo.

Penguatan kebijakan pesantren diharapkan tidak berhenti pada aspek pengakuan kelembagaan, tetapi juga mencakup akses, kesempatan, kualitas pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, serta peluang bagi lulusan.

Dengan demikian, pesantren dapat terus berkembang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sekaligus mempertahankan karakter dan kekhasannya sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

Halaman:

Terkini