berita

Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Chusnul Sebut AHY

Kamis, 24 September 2026 | 16:39 WIB
Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Chusnul Sebut AHY

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dalam mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, KPU menilai permohonan tersebut telah melewati tenggat waktu pengajuan PHPU. Para pemohon sendiri mengakui perkara diajukan jauh setelah batas waktu formal, namun meminta MK mempertimbangkan aspek keadilan substantif.

Dengan kondisi tersebut, pembicaraan mengenai AHY, Anies Baswedan maupun kader PDI Perjuangan sebagai calon pengganti Gibran masih berada pada level spekulasi atau pandangan pihak tertentu.

Belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai sosok pengganti Gibran, dan belum ada dasar untuk menyatakan bahwa salah satu nama tersebut akan menjadi calon wakil presiden pengganti.

Status Gibran serta konsekuensi hukum dari perkara tersebut masih bergantung pada pemeriksaan dan putusan MK.

Sementara itu, MK masih menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Halaman:

Terkini