berita

MKD DPR Tegaskan Penegakan Etik Tak Pandang Jabatan dan Partai Politik

Kamis, 24 September 2026 | 09:02 WIB
MKD DPR Tegaskan Penegakan Etik Tak Pandang Jabatan dan Partai Politik

Namun, hak tersebut tidak berarti Anggota DPR memiliki kekebalan dari proses hukum apabila melakukan tindak pidana.

“Hak imunitas diberikan agar Anggota DPR tidak dibatasi atau dihukum ketika menyampaikan kritik dan aspirasi rakyat. Tapi apakah menjadi kebal hukum? Tidak. Kalau berbuat pidana, tetap dijerat,” ujar Wayan.

Ia menambahkan, apabila terdapat proses hukum terhadap Anggota DPR RI, termasuk tindakan penggeledahan, komunikasi dengan MKD diperlukan agar proses tersebut dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Wayan juga menyinggung perkembangan pembaruan hukum nasional, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurutnya, perubahan regulasi akan membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Karena itu, prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas perlu terus dikedepankan.

“Sebentar lagi kan akan ada pengesahan RUU Perampasan Aset. Nanti kalau Undang-Undang Perampasan Aset disahkan, tantangan Bapak di Kepolisian akan jauh lebih berat. Polisi di satu pihak mendapat kewenangan luar biasa, tetapi di pihak lain risikonya juga besar karena ada pengawasan independen dan sanksi yang diatur. Karena itu, presisi dan kehati-hatian penyidik sangat penting,” terang Wayan.

Selain itu, Wayan mendorong penerapan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan prinsip keadilan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang baru.

“Penerapan restorative justice oleh Kepolisian saat ini sangat positif untuk menyelesaikan perkara secara berkeadilan. Dalam KUHP baru, Pasal 53 menekankan bahwa keadilan harus lebih dikedepankan daripada sekadar kepastian hukum formal. Selain itu, Pasal 54 mengingatkan ada 11 hal yang harus dipertimbangkan dalam pemidanaan agar masyarakat kecil tidak dihukum secara tidak adil,” pungkas Wayan Sudirta.

Penegasan MKD tersebut menempatkan kepatuhan terhadap kode etik sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPR RI, sekaligus menegaskan batas antara hak imunitas dalam menjalankan fungsi konstitusional dan pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana.

Halaman:

Terkini