berita

Mobil Honda HR-V Dialihkan Tanpa Izin, Nasabah Mega Central Finance Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Selasa, 22 September 2026 | 13:22 WIB
Mobil Honda HR-V Dialihkan Tanpa Izin, Nasabah Mega Central Finance Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

BOGOR, MAHATVA.ID — Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp20 juta terhadap Junaidi, warga Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu I, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Junaidi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak penerima fidusia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026. Perkara ini tercatat dengan Nomor 205/Pid.Sus/2026/PN Bgr.

Mobil Honda HR-V Dialihkan Rp40 Juta

Perkara bermula ketika Junaidi membeli satu unit Honda New HR-V 1.5 S M/T secara kredit melalui PT Mega Central Finance.

Mobil dengan nomor polisi F-1483-JB tersebut tercatat sebagai objek jaminan fidusia.

Dalam persidangan terungkap, sekitar September 2021 kendaraan tersebut telah dipindahtangankan kepada seseorang bernama Gunawan dengan nilai Rp40 juta.

Namun, ketika pihak perusahaan pembiayaan melakukan kunjungan ke kediaman Junaidi pada Oktober 2021, kendaraan tersebut sudah tidak berada dalam penguasaannya.

Junaidi kemudian diproses secara hukum karena kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia telah dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum sebelumnya menuntut Junaidi dengan pidana satu tahun 10 bulan penjara serta denda Rp20 juta.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana yang lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Hakim menetapkan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Masa Penahanan Diperhitungkan

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Junaidi diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa juga ditetapkan tetap berada dalam tahanan.

Halaman:

Terkini