berita

‎Tambangnya Punya Orang Daerah, Pemiliknya dari Jakarta, Bahlil Bicara Keadilan Pengelolaan Tambang

Sabtu, 19 September 2026 | 17:04 WIB
‎Tambangnya Punya Orang Daerah, Pemiliknya dari Jakarta, Bahlil Bicara Keadilan Pengelolaan Tambang

‎‎Gagasan yang disampaikan Bahlil menyentuh persoalan lebih luas mengenai hubungan antara kekayaan sumber daya alam dan pemerataan ekonomi.

‎‎Daerah penghasil mineral dan batubara selama ini menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas pertambangan. Pada saat yang sama, masyarakat setempat berhadapan langsung dengan berbagai konsekuensi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kegiatan tersebut.

‎Karena itu, perdebatan mengenai pertambangan tidak hanya menyangkut berapa besar produksi yang dihasilkan, tetapi juga menyangkut siapa yang mendapatkan kesempatan memiliki usaha, siapa yang memperoleh nilai tambah, dan sejauh mana masyarakat lokal masuk dalam rantai ekonomi pertambangan.

‎Kementerian ESDM sendiri menyebut pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah sebagai salah satu alasan pemerintah memberikan kesempatan kepada UMKM, koperasi, dan BUMD lokal untuk memperoleh prioritas dalam pengajuan IUP.

‎‎Dengan demikian, arah kebijakan tersebut bukan semata mengenai pemberian izin tambang, tetapi juga mengenai upaya memperluas partisipasi ekonomi masyarakat daerah dalam sektor sumber daya alam.

‎‎IUP Prioritas Tidak Boleh Dipindahtangankan

‎Satu aspek penting lainnya adalah pengawasan terhadap IUP yang diberikan melalui mekanisme prioritas.

‎‎Bahlil sebelumnya menegaskan bahwa IUP yang diberikan secara prioritas kepada UKM, koperasi, dan organisasi keagamaan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun.

‎Ketentuan tersebut menjadi penting karena kebijakan pemberian akses kepada pelaku usaha daerah pada akhirnya harus memastikan bahwa manfaat ekonomi benar-benar diterima masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.

‎‎Dengan kata lain, keberhasilan kebijakan pemerataan tidak hanya dapat diukur dari berapa banyak IUP diberikan kepada UMKM atau koperasi, tetapi juga dari siapa pemilik sebenarnya, bagaimana pengelolaannya, seberapa besar manfaat ekonomi yang tinggal di daerah, serta bagaimana kewajiban lingkungan dan sosial dijalankan.

‎‎Dari Kritik Ketimpangan ke Kebijakan Pemerataan

‎‎Pernyataan Bahlil yang viral tersebut pada dasarnya membawa isu tentang kepemilikan dan distribusi manfaat sumber daya alam ke ruang publik.

‎‎Pesan yang disampaikan adalah bahwa daerah penghasil sumber daya alam diharapkan tidak hanya berperan sebagai tempat produksi, sementara pusat-pusat ekonomi berada jauh dari lokasi tambang.

‎‎Pemerintah melalui perubahan UU Minerba telah memasukkan mekanisme prioritas bagi kelompok usaha tertentu, termasuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah.

‎Namun, implementasinya tetap membutuhkan pengawasan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada perubahan aturan administratif.

Halaman:

Terkini