“Insyaallah nanti akan kita lakukan untuk barang bukti. Kita inventarisir dulu, kemudian kita koordinasikan dan tindak lanjuti,” jelasnya.
Anjasra menegaskan setiap tindakan terhadap barang bukti harus memperhatikan status serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, proses inventarisasi menjadi tahapan penting sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut terhadap barang bukti yang berada dalam pengelolaan Kejari Jakarta Timur.
Dalam menjalankan tugasnya, Anjasra juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, informasi mengenai kegiatan yang berkaitan dengan barang bukti nantinya akan dikoordinasikan dengan bidang Intelijen sebelum disampaikan kepada media.
“Kalau ada informasi tentang kegiatan barang bukti juga akan saya komunikasikan dengan Intel, nanti yang akan menjelaskan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga komunikasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan insan pers.
Sebelum dipercaya menduduki jabatan Kasi PAPBB Kejari Jakarta Timur, Anjasra Karya bertugas sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menyebut telah menjalankan tugas di wilayah Bangka Belitung selama kurang lebih satu tahun empat bulan sebelum mendapat amanah baru di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, jabatan Kasi PAPBB sebelumnya diemban Satya Wirawan, S.H., M.H., yang kini mendapat amanah sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan pengalaman di bidang intelijen dan tanggung jawab baru di bidang pemulihan aset serta pengelolaan barang bukti, Anjasra diharapkan dapat melanjutkan program yang telah berjalan sekaligus menyelesaikan pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawab seksi tersebut.
Ia memastikan koordinasi internal serta sinergi dengan insan pers akan terus dibangun dalam menjalankan tugas barunya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.