berita

Solusi Bangun Indonesia Musnahkan BMMN Bea Cukai, Dorong Pengelolaan Berbasis Ekonomi Sirkular

Kamis, 3 September 2026 | 10:30 WIB
Solusi Bangun Indonesia Musnahkan BMMN Bea Cukai, Dorong Pengelolaan Berbasis Ekonomi Sirkular

BOGOR, MAHATVA.ID – Lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal, sekitar 28 ribu rokok elektrik, serta lebih dari 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan Bea Cukai dimusnahkan melalui fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

Pemusnahan yang dilakukan sepanjang Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari penyelesaian Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari wilayah Bogor, Jakarta, dan Banten.

Selain memastikan barang ilegal tidak kembali beredar, proses tersebut juga mengedepankan pengelolaan material secara aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Solusi Bangun Indonesia melalui unit bisnis pengelolaan limbah Nathabumi memanfaatkan teknologi co-processing dalam proses pemusnahan.

Teknologi tersebut memungkinkan limbah tertentu digunakan sebagai bahan bakar dan/atau bahan baku alternatif dalam proses produksi semen.

Material yang memenuhi karakteristik untuk co-processing dimusnahkan secara tuntas melalui tanur semen bersuhu tinggi. Pada saat yang sama, material tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi maupun material alternatif dalam proses produksi.

Seluruh proses dilakukan di GreenZone, fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik Solusi Bangun Indonesia yang dirancang untuk menangani berbagai jenis limbah melalui proses yang terukur.

Sepanjang Agustus 2026, Nathabumi menangani pemusnahan BMMN hasil penindakan Bea Cukai dari tiga wilayah.

Total barang yang dimusnahkan meliputi lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal, sekitar 28 ribu rokok elektrik, serta lebih dari 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol.

General Manager AFR PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha, mengatakan penanganan barang sitaan dalam jumlah besar membutuhkan metode yang efektif sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.

“Melalui metode co-processing, material dimusnahkan secara tuntas pada tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan bahan baku alternatif dalam proses produksi semen. Dengan pendekatan ini, material tidak berhenti sebagai barang yang dimusnahkan, tetapi dapat dimanfaatkan kembali sesuai karakteristiknya,” ujar Budi.

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular, yang mendorong pemanfaatan kembali material sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam maupun metode pembuangan akhir.

Pengelolaan BMMN tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Solusi Bangun Indonesia dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mendukung penyelesaian barang hasil penindakan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan pemusnahan menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian BMMN.

Halaman:

Terkini