berita

Punya AJB Tanah? ATR/BPN Ingatkan Langkah Ini Agar Kepemilikan Tercatat Resmi

Kamis, 3 September 2026 | 07:18 WIB
Punya AJB Tanah? ATR/BPN Ingatkan Langkah Ini Agar Kepemilikan Tercatat Resmi

“Pastikan ya data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.

Dengan tercatatnya nama pemegang hak sesuai kondisi hukum terbaru, administrasi pertanahan menjadi lebih tertib ketika tanah tersebut nantinya digunakan untuk berbagai keperluan.

Karena itu, masyarakat yang telah membeli tanah disarankan tidak menunda proses pendaftaran Peralihan Hak setelah AJB selesai dibuat.

ATR/BPN Siapkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.

Saat ini, layanan tersebut masih diterapkan pada 17 Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.

Selanjutnya, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 2026, layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari direncanakan diperluas ke 24 Kantah.

Penerapan layanan tersebut selanjutnya akan diperluas secara bertahap hingga dapat diberlakukan di seluruh Kantor Pertanahan.

Kementerian ATR/BPN menempatkan layanan tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi.

Jangan Berhenti pada AJB

Bagi masyarakat yang telah membeli tanah, pesan utama yang disampaikan Kementerian ATR/BPN adalah tidak berhenti pada kepemilikan AJB.

Pembeli perlu menindaklanjuti transaksi dengan mendaftarkan Peralihan Hak agar data pada sertipikat dan administrasi pertanahan sesuai dengan kondisi kepemilikan terbaru.

Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat Asta Cita, terutama dalam memperkuat reformasi tata kelola pemerintahan dan menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Halaman:

Terkini