berita

Lima Bulan Kerja Sosial di Tanimbar Dipertanyakan: Siapa Mengawasi Eksekusi Putusan?

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Lima Bulan Kerja Sosial di Tanimbar Dipertanyakan: Siapa Mengawasi Eksekusi Putusan?

Saumlaki,MAHATVA.ID -Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Namun, ketika hukuman berupa pidana kerja sosial dijalankan selama lima bulan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, muncul pertanyaan baru: siapa yang memastikan hukuman itu benar-benar dilaksanakan sesuai mekanisme hukum?

Pertanyaan tersebut mencuat setelah kuasa hukum keluarga korban, Hernanto Permelai Permaha, S.H., menyebut Balai Pemasyarakatan (Bapas) tidak dilibatkan dalam pembimbingan dan pengawasan terpidana.

Perkara yang dimaksud tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 14/Pid.B/2026/PN Sml.

Bagi Hernanto, masalahnya bukan sekadar terpidana bekerja di mana dan melakukan pekerjaan apa. Persoalannya menyentuh rantai pertanggungjawaban dalam eksekusi pidana.

"Yang kami temukan ada potensi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ujar Hernanto, Senin (31/8/2026)

Pertanyaan Bergeser dari Hukuman ke Mekanisme

Menurut Hernanto, pihaknya melakukan koordinasi dengan Bapas Kepulauan Tanimbar untuk memastikan keterlibatan lembaga tersebut.

Ia mengklaim Bapas menyatakan tidak pernah menerima informasi maupun laporan mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.

Jika keterangan itu benar, muncul pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pengawasan, pencatatan jam kerja, pembimbingan, hingga laporan akhir pelaksanaan pidana.

Hernanto kemudian merujuk Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Persoalannya bukan semata-mata tempat terpidana menjalani hukuman, tetapi apakah seluruh rantai pengawasan dan pembimbingan yang diperintahkan hukum telah dijalankan?" katanya.

Jaksa Disebut Menyebut Ada Petunjuk dari Kejati

Pada 31 Agustus 2026, kuasa hukum mengaku mendatangi Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk meminta penjelasan.

Dalam pertemuan dengan jaksa eksekutor, menurut Hernanto, disampaikan bahwa Bapas memang tidak dilibatkan.

Halaman:

Terkini