berita

Koki SPPG di Tuban Ditangkap Usai Peras Korban dengan Ancaman Sebar Video Asusila

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:01 WIB
Koki SPPG di Tuban Ditangkap Usai Peras Korban dengan Ancaman Sebar Video Asusila

TUBAN, MAHATVA.ID – Seorang koki pada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, berinisial AYL (54), diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial AR (39).

Kasus tersebut turut mendapat perhatian setelah suami korban memilih mendampingi istrinya dan melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka kepada kepolisian.

Kapolsek Jenu AKP Darwanto menjelaskan, perkara tersebut bermula dari hubungan antara korban dan tersangka. Dalam perjalanan hubungan tersebut, keduanya kemudian melakukan hubungan intim di sejumlah tempat.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka juga diduga merekam aktivitas pribadi tersebut menggunakan telepon selulernya.

Persoalan kemudian muncul setelah hubungan keduanya berakhir pada 17 Agustus 2026. Tersangka diduga mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi tersebut apabila korban tidak memberikan uang sebesar Rp20 juta.

“Persoalan muncul setelah hubungan keduanya berakhir pada 17 Agustus 2026. Pelaku lantas mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp20 juta,” kata Darwanto.

Merasa takut rekaman tersebut disebarluaskan, korban sempat memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka. Namun, permintaan uang disebut terus berlanjut.

Korban yang merasa tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut kemudian menceritakan persoalan yang dialaminya kepada suaminya.

Setelah mengetahui persoalan tersebut, suami korban memilih mendampingi istrinya. Ia bahkan menemui tersangka dan meminta agar rekaman pribadi tersebut dihapus dari perangkat milik tersangka.

Namun, menurut kepolisian, pertemuan tersebut justru kembali diwarnai permintaan uang. Tersangka diduga meminta Rp10 juta sebagai syarat agar rekaman tersebut dihapus.

Karena permintaan tersebut terus dilakukan dan tersangka disebut tidak kooperatif, korban bersama suaminya kemudian melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut ke Polsek Jenu.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di sebuah gazebo di kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu (26/8/2026).

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku,” terang Darwanto.

Setelah menjalani pemeriksaan, AYL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Jenu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Terkini