AHWA merupakan forum yang memiliki peran penting dalam mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan kepemimpinan organisasi.
Jadi Landasan Pemilihan Ketua Umum PBNU
Keputusan Sidang Pleno III tersebut akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026–2031.
Perubahan mekanisme ini membuat proses penentuan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh peserta muktamar.
Sebaliknya, anggota AHWA akan memiliki peran dalam menentukan sosok yang akan memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut untuk lima tahun ke depan.
Sebelumnya, kubu petahana Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya melalui Amin Said Husni meminta seluruh pihak menghormati mekanisme dan hasil voting yang ditempuh dalam Muktamar ke-35 NU.
Menurutnya, voting merupakan mekanisme yang lazim digunakan dalam organisasi apabila proses musyawarah untuk mencapai mufakat mengalami jalan buntu.
Ia mencontohkan mekanisme pengambilan keputusan melalui voting juga berlaku di berbagai lembaga perwakilan, termasuk DPR dan MPR.
Dengan disahkannya hasil pemungutan suara tersebut, perhatian peserta Muktamar ke-35 NU kini tertuju pada tahapan selanjutnya, termasuk proses penetapan dan mekanisme kerja AHWA dalam menentukan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Perubahan mekanisme tersebut sekaligus menjadi salah satu keputusan penting dalam perjalanan Muktamar ke-35 NU di Jombang.