Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada produk undang-undang, tetapi juga membutuhkan ketegasan pemimpin nasional dan aparat penegak hukum dalam membangun supremasi hukum.
“Tetapi juga kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadership-nya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum,” jelas Hasto.
Ia menambahkan, semangat yang terkandung dalam undang-undang perlu diterjemahkan melalui komitmen nyata seluruh penyelenggara negara.
“Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri,” tuturnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah perwakilan massa di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Audiensi tersebut berlangsung di tengah aksi AMPB yang salah satunya mendesak DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Senayan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan komitmen DPR mengenai target penyelesaian RUU tersebut.
Dasco mengatakan DPR telah menyepakati batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco kepada Botok dan perwakilan AMPB.
Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi AMPB dengan pimpinan DPR.
Dengan adanya target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian publik, terutama terkait upaya memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.