Saat ini, Kabupaten Bogor memiliki 38 loket pelayanan administrasi kependudukan yang tersebar di sejumlah titik.
Loket tersebut terdiri atas 20 loket di Cibinong, tujuh kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan, satu Mal Pelayanan Publik, serta 10 kecamatan yang menjadi lokasi percontohan layanan cetak e-KTP.
Jam operasional pelayanan administrasi kependudukan mengikuti jam kerja kecamatan, yakni Senin hingga Jumat.
Namun, Disdukcapil membuka kemungkinan pelayanan pada hari libur apabila terdapat potensi dan kebutuhan masyarakat.
Ke depan, seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor ditargetkan mampu memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung, termasuk pencetakan e-KTP.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor UPT maupun Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor hanya untuk mencetak dokumen kependudukan.
Renaldi menjelaskan, sebelumnya masyarakat memang sudah dapat melakukan perekaman data di kecamatan. Namun, pencetakan e-KTP masih harus dilakukan di UPT yang cakupan pelayanannya meliputi beberapa kecamatan.
Kini, melalui penguatan layanan di tingkat kecamatan, proses tersebut diupayakan semakin sederhana dan dekat dengan masyarakat.
“Dulu masyarakat hanya bisa melakukan perekaman di kecamatan, sementara cetak e-KTP harus di UPT yang melayani beberapa kecamatan. Sekarang, masyarakat cukup datang ke kecamatan dan KTP bisa dicetak di tempat,” tutup Renaldi.
Pemkab Bogor terus mendorong transformasi pelayanan administrasi kependudukan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.
Dengan ketersediaan blanko yang mencukupi serta perluasan titik pelayanan, pemerintah daerah berharap penerbitan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, efisien, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.