berita

Pemkab Bogor Konsisten Gelar Sidang Isbat Nikah Gratis, Bantu Warga Peroleh Kepastian Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:01 WIB
Pemkab Bogor Konsisten Gelar Sidang Isbat Nikah Gratis, Bantu Warga Peroleh Kepastian Hukum

BOGOR, MAHATVA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi dan kepastian hukum kepada masyarakat melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu yang telah dilaksanakan secara konsisten selama kurang lebih lima tahun.

Melalui program tersebut, Pemkab Bogor membantu masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengesahan dan legalitas perkawinan secara resmi. Layanan ini juga diberikan secara gratis serta menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.

Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Sigit Wibowo, mengatakan Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Ciseeng.

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Bogor tetap dapat menyelenggarakan pelayanan isbat nikah secara gratis selama lima tahun terakhir. Mudah-mudahan ke depan pelayanan ini dapat terus ditingkatkan,” ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, luas wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Bogor menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan pelayanan pemerintah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kabupaten Bogor diketahui memiliki 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan, dengan jumlah penduduk sekitar 6,19 juta jiwa.

Karena itu, pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu dilakukan secara bertahap dengan menjangkau berbagai wilayah. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Kecamatan Ciampea dengan jumlah peserta yang cukup besar.

Menurutnya, kebutuhan layanan isbat nikah di setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda. Untuk wilayah Ciseeng dan Parung, jumlah masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut relatif tidak sebanyak di wilayah Bogor Barat maupun Bogor Timur.

Namun demikian, Pemkab Bogor membuka peluang untuk meningkatkan jumlah peserta dan memperluas cakupan pelayanan apabila kebutuhan masyarakat terus meningkat.

“Kalau kegiatan seperti ini dilaksanakan di wilayah Bogor Barat, misalnya di Leuwiliang, jumlah pesertanya bisa mencapai lebih dari seribu orang,” jelasnya.

Sigit menegaskan bahwa program Sidang Isbat Nikah Terpadu bukan dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menunda pencatatan perkawinan.

Sebaliknya, program tersebut menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki legalitas perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Informasi tersebut menjadi edukasi bagi masyarakat agar memahami pentingnya legalitas perkawinan dan dapat memanfaatkan layanan pemerintah apabila memang memenuhi persyaratan,” katanya.

Halaman:

Terkini