berita

Tersangka Ujaran Kebencian ALL Diterbangkan ke Ambon, Jalani Proses Hukum di Maluku

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:47 WIB
Tersangka Ujaran Kebencian ALL Diterbangkan ke Ambon, Jalani Proses Hukum di Maluku

MAHATVA.ID -ALL alias A, tersangka dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA melalui media sosial, telah tiba di Kota Ambon, Maluku, Minggu pagi (23/8/2026), setelah diamankan di wilayah Maros, Sulawesi Selatan.

Kedatangan ALL ke Maluku dikawal tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan dan memastikan tersangka dapat menjalani tahapan hukum di wilayah hukum Maluku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MAHATVA.ID, setibanya di Bandara Pattimura Ambon, ALL dibawa menuju Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan dan tahapan penanganan perkara lebih lanjut sebelum proses hukum di tingkat Polres Kepulauan Tanimbar dilanjutkan.

“Iya, tadi pagi sudah tiba di Bandara Pattimura. Saat ini yang bersangkutan dibawa menuju Polda Ambon untuk proses lebih lanjut sebelum proses hukum formal di Polres berjalan sepenuhnya,” ujar sumber terpercaya internal Polres Kepulauan Tanimbar.

Sumber tersebut menyebut pemeriksaan di Polda Maluku merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara. Namun, mengenai durasi penempatan atau tahapan hukum berikutnya, pihak kepolisian masih melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Perkara yang menjerat ALL berkaitan dengan dugaan penyebaran konten melalui media sosial yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian terhadap golongan, ras, atau etnis.

Konten tersebut kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Pengamanan ALL di Maros menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan berada di luar wilayah Maluku. Koordinasi antaraparat dilakukan untuk menghadirkan tersangka dalam rangka pemeriksaan dan tahapan hukum sesuai kewenangan penyidik.


Meski demikian, seluruh dugaan terhadap ALL tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Ruang Digital Tetap Memiliki Batas Hukum

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang yang berada di luar jangkauan hukum. Kebebasan berekspresi tetap harus dijalankan dengan memperhatikan hak orang lain serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap konten yang diduga mengandung penghinaan, provokasi, atau ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu harus diuji secara objektif melalui mekanisme penegakan hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

Halaman:

Terkini