berita

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Mantan Pejabat DJP Resmi Ditahan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:32 WIB
Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Mantan Pejabat DJP Resmi Ditahan KPK

Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan, kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang kompromi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dan berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan negara.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya di lingkungan DJP, untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi, suap, maupun benturan kepentingan.

KPK juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka.

Perkembangan perkara akan terus disampaikan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri menjalankan amanah jabatan secara bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan benturan kepentingan.

Halaman:

Terkini