Selain dugaan penerimaan dana sponsorship, KPK juga mendalami adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing.
Pada periode 2014 hingga 2022, HNV diduga menerima sejumlah valuta asing melalui perantara berinisial BSA.
Dana tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan valuta asing lainnya pada periode 2013 hingga 2018 yang berasal dari sejumlah pihak perusahaan.
Dana tersebut diduga ditukarkan melalui beberapa money changer dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Jika digabungkan dengan dugaan penerimaan sponsorship, total gratifikasi yang diduga diterima HNV sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026.
HNV ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Achmad Taufik Husein menegaskan penyidikan perkara masih terus berjalan.
KPK akan mendalami aliran dana, pihak-pihak lain yang diduga terkait, penggunaan dana gratifikasi, hingga kemungkinan adanya penempatan aset di luar negeri.
“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi, penelusuran aset, analisis transaksi keuangan, dan pengumpulan alat bukti lain yang akan membuat terang perkara ini,” katanya.
Pendalaman tersebut juga diarahkan untuk memperkuat upaya pemulihan aset dan keuangan negara apabila ditemukan aset atau dana yang berkaitan dengan perkara.
KPK menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pajak memiliki dampak luas terhadap sistem penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak memiliki peran penting dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap kepatuhan wajib pajak.