Kenaikan harga avtur yang disertai perubahan nilai tukar rupiah berpotensi meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan.
Sebagai tindak lanjut penyampaian usulan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH Tahun 1448 H/2027 M.
Rancangan usulan BPIH selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam bersama Panja BPIH untuk menentukan besaran final biaya haji.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan biaya penyelenggaraan haji yang berkeadilan, efisien, dan transparan bagi seluruh jemaah Indonesia.
Pada musim haji 2027, pemerintah Arab Saudi juga disebut meniadakan layanan Masyair paket D. Sebagai gantinya, pemerintah merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.
Selain BPIH bagi jemaah haji reguler, Kementerian Haji dan Umrah turut mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas.
Nilai yang diusulkan mencapai Rp8.389.108.000. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, serta pelayanan umum.
Besaran BPIH dan Bipih 2027 tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi angka final. Keputusan akhir akan ditetapkan setelah melalui pembahasan bersama DPR RI melalui Panja BPIH.