JAKARTA, MAHATVA.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan sejumlah barang yang disita dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam petitumnya, pihak Febrie meminta agar seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam kondisi utuh setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri dalam persidangan.
Kuasa hukum Febrie juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga dikenal sebagai Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pihak pemohon menilai tindakan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Barang yang disita tersebut berkaitan dengan perkara dugaan TPPU, menyusul temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul.
Usai persidangan, Febri Diansyah menjelaskan bahwa barang yang disita perlu dibedakan antara barang pribadi Febrie dan keluarganya dengan barang yang berkaitan dengan perkara.
Ia mencontohkan foto keluarga dan sejumlah dokumen pribadi sebagai barang yang menurutnya merupakan milik pribadi dan seharusnya dikembalikan kepada pemilik.
Sementara terhadap barang lain yang disita, pihak Febrie mempersoalkan keabsahan proses penyitaan sejak awal.
“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujar Febri.
Dengan argumentasi tersebut, pihak Febrie meminta agar barang-barang yang disita melalui proses penggeledahan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti lanjutan.
Permohonan praperadilan pertama Febrie Adriansyah telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Pihak termohon dalam perkara tersebut meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.