Pendekatan tersebut berbeda dengan pola intervensi pemerintah sebelum adanya MBG. Sebelumnya, pemerintah lebih banyak mengandalkan HAP, pengaturan produksi, kebijakan DOC, intervensi pakan, operasi pasar, serta kebijakan perdagangan untuk merespons gejolak harga.
“Dengan MBG, pemerintah memperoleh instrumen tambahan berupa government procurement. HAP menentukan acuan, SPPG menciptakan transaksi, dan anggaran MBG menyediakan daya beli,” ujar Sirod.
Kombinasi tersebut berpotensi membuat harga acuan menjadi lebih efektif karena disertai transaksi nyata. Namun, efektivitasnya tetap harus diuji melalui data.
Sirod mendorong pemerintah melakukan pemantauan secara menyeluruh, mulai dari harga di tingkat peternak, harga pokok produksi, harga pakan, harga DOC, produksi nasional, volume pembelian SPPG, harga konsumen, margin distribusi, hingga proporsi telur MBG yang benar-benar berasal dari peternak rakyat.
“Pertanyaan utamanya adalah apakah MBG benar-benar meningkatkan daya tawar peternak atau hanya menambah permintaan untuk sementara,” katanya.
Menurut Sirod, struktur industri telur saat ini memiliki tiga karakter utama. Industri hulu relatif terkonsentrasi, produksi telur terfragmentasi pada peternak rakyat, sedangkan permintaan MBG terkonsolidasi melalui anggaran negara.
“Konfigurasi ini memberikan pemerintah peluang menjadi kekuatan penyeimbang. Namun, kekuatan itu harus digunakan secara terukur agar pembelian pemerintah memperbaiki transmisi harga kepada peternak, memperpendek rantai pasok, menjaga kualitas dan kontinuitas pasokan, serta tidak menciptakan ketergantungan baru,” ujarnya.
Pada akhirnya, Sirod menilai keberhasilan kebijakan tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran atau volume telur yang diserap MBG.
“Ukuran keberhasilannya adalah apakah negara mampu menggunakan kekuatan belinya untuk memperbaiki keseimbangan pasar tanpa menggantikan mekanisme pasar itu sendiri,” pungkasnya.