JAKARTA, MAHATVA.ID – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa menduga pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengaturan tersebut disebut berdampak pada jemaah yang seharusnya berangkat namun tidak memperoleh kesempatan, sementara sejumlah jemaah yang dinilai belum berhak justru dapat diberangkatkan.
Jaksa menyebut adanya pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah tanpa masa tunggu T0, serta jemaah dengan masa tunggu tertentu, yang dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu, jaksa menduga terdapat penerimaan fee percepatan dari jemaah melalui PIHK serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian yang memadai.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga mengungkap sejumlah modus yang diduga terjadi dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Di antaranya penggunaan kuota petugas haji khusus untuk jemaah, praktik jual beli kuota petugas haji khusus, hingga adanya jemaah yang didaftarkan melalui biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK.
Jaksa juga menyebut adanya pemberian fee percepatan dari jemaah melalui PIHK untuk memperoleh kuota haji tambahan.
Menurut dakwaan, rangkaian perbuatan tersebut kemudian menimbulkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.