“Jadi selisih itulah yang kita coba tadi atas arahan Pak Menteri itu dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” katanya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK PPPK
Selain menjaga pembayaran gaji ASN, bantuan tersebut juga menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kepastian kepada pegawai pemerintah, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nufransa mengatakan, tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat membantu 497 daerah yang mengalami tekanan fiskal sehingga tidak muncul kekhawatiran mengenai pengurangan pegawai akibat keterbatasan kemampuan anggaran.
“Nah diharapkan dari tadi yang 497 daerah itu bisa memenuhi nanti, jadi tidak akan ada PHK dari pegawai yang PPPK tersebut,” ujar Nufransa.
Dengan demikian, pemerintah pusat berupaya memastikan kebutuhan belanja pegawai tetap dapat dipenuhi meskipun sejumlah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat perubahan alokasi TKD pada 2026.
Jaga Keberlangsungan Pelayanan Publik
Penyaluran tambahan Transfer ke Daerah tersebut sekaligus menjadi bentuk intervensi pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Ketersediaan anggaran untuk membayar gaji ASN dinilai penting karena aparatur daerah memiliki peran langsung dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah berharap dukungan tersebut dapat membuat pemerintah daerah tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal, sekaligus memenuhi hak-hak ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah pusat tetap memberikan perhatian terhadap daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Dengan dukungan tambahan anggaran tersebut, pemerintah berharap tekanan fiskal di daerah dapat dikelola dengan lebih baik dan tidak mengganggu keberlangsungan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.